Layanan Akademik
By Sub Bagian Adminitrasi, Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama
Surat aktif kuliah adalah adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh Akademik yang menjelaskan bahwa mahasiswa berstatus aktif mengikuti perkulihan di semester tertentu.
Ketidakhadiran yang Diizinkan
- Ketidakhadiran hanya diizinkan dengan alasan sakit (dengan surat keterangan dari Orang Tua/Wali untuk satu hari atau dengan Surat Keterangan Dokter sudah diterima Program Studi maksimal 3 (tiga) hari sejak izin, kecelakaan, dan keperluan yang mendesak. Sakit yang dialami di kampus harus sepengetahuan Dosen Pembimbing Akademik dan/atau Ketua Program Studi.
- Izin selama sehari atau kurang sehari, harus disetujui oleh Dosen Pembimbing Akademik atau Ketua Program Studi. Permohonan izin ketidakhadiran ini harus dilakukan secara tertulis.
- Apabila tidak hadir lebih dari sehari sampai tiga hari, izin harus disetujui Ketua Program Studi.
- Apabila tidak hadir karena hal-hal yang tak terduga/mendadak, maka setelah tiga hari, Ketua Program Studi dan atau Direktur sudah harus menerima pemberitahuan tertulis. Pada saat hadir kembali, diharuskan membawa surat dari Orang Tua/Wali yang menyatakan alasan ketidakhadiran tersebut.
- Ketidakhadiran yang diizinkan diberlakukan dalam hal:
- Sakit
- Urusan pribadi yang penting dan mendadak, misalnya: anggota keluarga yang mempunyai hubungan langsung (Ayah, Ibu, Kakak dan/atau Adik) mendapat kecelakaan berat, sakit keras, atau meninggal dunia.
- Urusan pribadi yang penting dan dapat direncanakan, misalnya: panggilan oleh pengadilan, mengikuti tugas negara, dan menunaikan ibadah.
- Mengikuti kegiatan kemahasiswaan dengan penugasan institusi.
- Ijin sakit dibuktikan dengan surat keterangan dokter resmi. Bila diperlukan Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu akan memeriksa keabsahan surat keterangan dokter tersebut.
- Pemberitahuan atas ketidakhadiran untuk urusan pribadi harus sudah diterima oleh Ketua Program Studi secara tertulis sekurang-kurangnya 24 jam sebelumnya. Meskipun demikian surat pernyataan/alasan ketidakhadiran yang ditandatangani oleh orang tua/wali harus diserahkan kepada Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu ketika mengikuti kuliah kembali.
Permohonan legalisasi yang dapat diajukan :
- Ijazah
- Transkip
- Surat Keterangan Lulus 9SKL)
- Transkip Sementara
Contacts
For any inquiries please email